Dituduh Memperkosa Remaja 18 Tahun, Ketua DPRD Solok: Ini Sangat Merugikan Saya

- Senin, 08 Januari 2024 | 13:30 WIB
Dituduh Memperkosa Remaja 18 Tahun, Ketua DPRD Solok: Ini Sangat Merugikan Saya

HALUANRIAU.CO, SUMATRA BARAT - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumbar, Dodi Hendra dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita 18 tahun yang merupakan warga Lampayo, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Solok.

Dilansir dari viva, berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum korban, Putri Deyesi Reski mengatakan bahwa laporan dilayakan pada, Sabtu 6 Januari 2024 dimana korban berinisial HKN merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Dodi Hendra.

Putri menceritakan bahwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 26 Desember 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman pribadi sang ketua di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Sesuai laporan korban HKN, menjelaskan telah terjadi pelecehan seksual atau tepatnya pemerkosaan atas pelakunya Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan kronologis awal terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi," kata Putri Deyesi Reski, Minggu, 7 Januari 2024 lalu.

"Karena dia bekerja di tempat Pak Dodi (sebagai ART), tentu apa yang diperintahkan majikannya dia laksanakan seperti memeriksa CCTV ke dalam kamar. Saya juga nggak tahu nih apa anak ini (HKN) mengerti tidak dengan CCTV, begitu HKN masuk dikunci kamarnya sama Pak Dodi," ujar Putri.

Lanjut Putri, begitu kamar dikunci disitulah diduga Dodi Hendra melakukan hal yang tidak etis hingga pemerkosaan terhadap HKN. Korban sempat melawan dan meronta namun ditekan dan ditindih oleh terlapor.

"Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Solok sembari menunggu hasil visumnya, selain itu korban masih mengalami trauma yang mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya," tambah Putri Deyesi Reski lagi.


Halaman:

Komentar