Kediri, NARASIBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan IYL (15) gadis asal Dusun Sumber Pancur Desa/Kecamatan Kepung dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya, anak berhadapan dengan hukum atau terduga pelaku pembunuhan IYL berinisial TLM (16) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri itu, oleh Kejari Kabupaten Kediri ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri selama beberapa hari.
Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan yang terjadi di area Goa Jegles Dusun Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, dalam penelitian itu, JPU menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Pesilat, Ribuan Pesilat dari Tiga Kabupaten Padati PN Tulungagung
"Tadi anak berhadapan hukum TLM diserahkan penyidik dengan didampingi orang tua dan pengacaranya," jelasnya saat konferensi pers.
Aji menyampaikan, TLM sudah dititipkan di rutan Lapas Kelas 2A Kediri dalam waktu beberapa hari mulai dari Senin (8/1/2024) sampai Jumat (12/1/2024).
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?