Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Goa Jegles Kepung, ini Pasal yang Diterapkan

- Senin, 08 Januari 2024 | 21:01 WIB
Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Goa Jegles Kepung, ini Pasal yang Diterapkan

Setelah surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, maka JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, TLM diancam dalam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Karena TLM ini statusnya masih anak, maka pidananya diterapkan pada anak. Tetapi, kita lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Lamongan dan PLN Bersinergi Tingkatkan Infrastruktur PJU untuk Keselamatan Masyarakat

Jaksa asal Jawa Tengah itu menyebut, keduanya bertemu di area Goa Jegles hingga saling mengobrol dan TLM telah menyiapkan sebilah pisau dengan panjang hampir 10 sentimeter yang disimpan di dalam jok motornya.

Tak lama kemudian, korban menerima telepon dari laki-laki tidak dikenal hingga membuat TLM merasa cemburu.

Mendengar itu, pelaku merasa cemburu hingga terjadilah cekcok hingga korban berkata tidak pantas tentang menyinggung keluarga pelaku (keturunan anak pelacur).

"Pelaku langsung emosi memukul korban sebanyak dua kali hingga IYL sempat lari. Karena dikejar, korban dipiting pelaku dan terjatuh hingga kepala korban dibenturkan lebih dari lima kali sampai lemas," urainya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com


Halaman:

Komentar