Langgar Kode Etik Profesi Polri, Oknum Polisi di Polres Sumba Barat Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Selasa, 09 Januari 2024 | 00:00 WIB
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Oknum Polisi di Polres Sumba Barat Diberhentikan Secara Tidak Hormat

HiTs IDN - Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumba Barat, Kompol Lorensius, S.H., S.I.K., memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Sumba Barat berinisial EET.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Upacara digelar di lapangan apel Mapolres Sumba Barat pada Senin (8/1/2024) pagi hari.

Upacara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/582/XII/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca Juga: Miris! Praktik Judi Dibubarkan, Babinsa: Kapolres SBD Marah-Marah Saya, Kenapa Kamu Larang Orang Main Judi?

Baca Juga: BPMK Klasis Waimangura Yango Bongkar Kedok Judi Pasar Malam: Kapolres SBD Setoran Sampai Rp5 Juta Per Malam

Meskipun dilaksanakan secara simbolis karena personel yang bersangkutan tidak hadir, upacara ini tetap menjadi momen penting sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi.

Wakapolres Sumba Barat, selaku inspektur upacara, menyampaikan bahwa upacara PTDH ini adalah wujud dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi.


Halaman:

Komentar