HiTs IDN - Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumba Barat, Kompol Lorensius, S.H., S.I.K., memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Sumba Barat berinisial EET.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Upacara digelar di lapangan apel Mapolres Sumba Barat pada Senin (8/1/2024) pagi hari.
Upacara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/582/XII/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Meskipun dilaksanakan secara simbolis karena personel yang bersangkutan tidak hadir, upacara ini tetap menjadi momen penting sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi.
Wakapolres Sumba Barat, selaku inspektur upacara, menyampaikan bahwa upacara PTDH ini adalah wujud dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?