Selain tuntutan tersebut, Gerak Pede juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Pamekasan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Gerak Pede berencana melaporkan kelima komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP.
Baca Juga : Inilah Gaji Elmer Syaherman yang Viral dikabarkan Selingkuh dengan Pramugari
Menanggapi protes tersebut, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar terkait pemeriksaan Gus Miftah di rumahnya. Terkait kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, Sukma berpendapat bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran karena tindakan tersebut tidak dilakukan oleh tim kampanye.
"Saat ini, kasus ASN yang terlibat dalam kampanye Caleg telah selesai diproses, dan surat rekomendasi Bawaslu telah dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," ungkap Sukma.
Baca Juga : Mengungkap Tantangan diluar Lapangan: Analisis Mendalam terhadap Statistik Pemain dengan Kontribusi Minim di Bali United 2023
Sukma juga mengungkapkan bahwa jika ada tuntutan agar Bawaslu mengundurkan diri, pihaknya siap jika dianggap tidak mampu. Mengenai tuntutan pelaporan komisioner Bawaslu ke DKPP, Sukma mempersilahkan karena dianggap sebagai hak setiap warga negara.
Baca Juga : Hindari! 16 Lokasi Berpotensi Lumpuh di Surabaya saat Malam Tahun Baru 2024
"Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dan kami tidak memiliki masalah jika ada pihak yang tidak puas dengan tindakan kami," ungkap Sukma dengan tegas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?