HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima uang sebesar Rp162 juta dari Markasim. Dia merupakan mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko yang terlibat kasus korupsi.
Adapun perkara dimaksud adalah penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan tersebut, Tahun Anggaran (TA) 2021. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan putusan pengadilan, Markasim divonis penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp178.255.731,27, dimana uang sejumlah Rp66 juta telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dengan begitu, dia masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp112.255.731 subsidair 8 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Desember 2023 lalu.
"Pada hari ini, terpidana (Markasim) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priandi Firdaus, Kamis (11/1).
Uang tersebut, kata Yopentinu, diterima Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?