Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Rp162 Juta dari Eks Penghulu Bagan Jawa, Ini Rinciannya

- Kamis, 11 Januari 2024 | 16:30 WIB
Kejari Rohil Terima Pengembalian Uang Rp162 Juta dari Eks Penghulu Bagan Jawa, Ini Rinciannya

"Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok," pungkas Yopen.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan, Markasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Sejak saat itu, Markasim langsung dilakukan penahanan.

Pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Priandi.

Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan," papar mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Selaku Penghulu Bagan Jawa saat itu, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com


Halaman:

Komentar