PTPS Pemilu 2024: Memahami Tugas, Wewenang, dan Larangan

- Jumat, 12 Januari 2024 | 11:00 WIB
PTPS Pemilu 2024: Memahami Tugas, Wewenang, dan Larangan

Setiap TPS Kelurahan/Desa hanya memiliki satu orang PTPS yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Tugas PTPS dibagi menjadi beberapa tahap, dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Berikut adalah rangkuman tugas PTPS:

1. Masa Persiapan Pemungutan Suara

Pengawasan distribusi formulir model C6.

Pengawasan pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara.

Pengawasan pembentukan TPS.

Pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id


Halaman:

Komentar