Ia menjelaskan, jika ada parpol yang tidak menyampaikan perbaikan LADK sampai dengan 12 Januari ini maka parapol bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu 2024.
"Kita intensif memberikan informasi dan dibuat help deks agar mereka segera konsultasi ketika ada yang tidak dipahami atau ada tidak dimengerti," paparnya.
Baca Juga: Dijanjikan Keuntungan Jual Beli Scrap, Dua Warga Cilegon Tipu Pengusaha Rp1 Miliar
Terpisah, Liaison Officer DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Sabihis mengatakan, pihaknya sudah melaporkan LADK namun masih ada yang perlu dilakukan pebaikan.
"Kalau laporannya sudah, tapi ada yang harus diperbaiki seperti salah upload dan sebagainya. Kalau besaran LADK harus buka data, saya lupa," katanya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?