Sleman - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo membuka Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru dalam rangka implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, Rabu (27/12) di Aula Lantai 3 Pemkab Sleman.
Adapun kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 tahapan yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja.
Kustini dalam arahannya mengatakan penyederhanaan birokrasi adalah peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintah melalui percepatan pengambilan keputudan dan sistem kerja bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penyederhanaan Birokrasi menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, profesional, fokus pada pekerjaan fungsional, terlayani kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien,” ujarnya
Lebih lanjut, Pemkab Sleman telah melaksanakan tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan ditandai dengan Pelantikan Pejabat Penyetaraan pada Desember 2021 dan Mei 2022.
“Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran Penyederhanaan Birokrasi telah disusun Peraturan Bupati yang mengatur sistem kerja dan mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari setiap Perangkat Daerah termasuk UPTD, Puskesmas, RSUD dan Sekolah,” jelasnya
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sleman, Heri Kuntadi dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini tentu memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah di Pemkab Sleman mengenai rencana implementasi sistem kerja baru, SOTK baru yang melandasi sistem kerja baru, pengaturan mekanisme kerja baru dan perubahan atas tugas, tanggung jawab dan hak serta tahapan pelaksanaan yang harus dipersiapkan setiap Perangkat Daerah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
Artikel Terkait
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ogah Diperiksa Jaksa: Berbaring di Lantai, Hanya Kenakan Pakaian Dalam
Megawati Rangkap Sekjen untuk Redakan Situasi Politik
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY