Kediri, NARASIBARU.COM - Terhitung mulai Januari 2024 uji KIR kendaraan bermotor telah digratiskan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, uji kendaraan bermotor tidak lagi membayar.
Namun meskipun demikian, denda pada kendaraan masih diberlakukan yaitu sebesar Rp 75.000 - Rp 250.000 per-bulannya.
Imbas dari aturan ini adalah Pemerintah Kota Kediri kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 1.6 Miliar.
Baca Juga: Menteri PMK dan Bupati Lamongan Dialog Bersama Nelayan, Dorong Pemberdayaan Nelayan dan Pengembangan SDM
“Di tahun 2023, PAD kita dari retribusi dan denda ini mencapai 1.6 Miliar. Karena tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi otomatis tahun 2024 kita tidak dapat lagi,” jelas Didik Catur, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri (13/1).
Dasar pengambilan PP Nomor 35 Tahun 2023 ini adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?