Polsek Jatinegara Sosialisasikan Bebas Knalpot Brong Guna Menegakan Peraturan dan Tata Tertib Lalu Lintas

- Minggu, 14 Januari 2024 | 12:30 WIB
Polsek Jatinegara Sosialisasikan Bebas Knalpot Brong Guna Menegakan Peraturan dan Tata Tertib Lalu Lintas

"Ya semoga sih dengan sosialisasi yang di berikan oleh pak Kapolsek Jatinegara dan anggotanya bagi sepeda motor yang masih menggunakan bisa di ganti knalpot yang standar lah biar ayem di telinga dengernya dan bising" imbuh Solehudin.

"Sasaran sosialisasi knalpot brong yaitu produsen knalpot brong, para pelajar, perbengkelan, pangkalan ojeg, pasar, dan tempat umum berkumpulnya masyarakat, kita bersama anggota terus melakukan sosialisasi dengan harapan agar di wilayah kecamatan Jatinegara tidak ada lagi warga yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong" ungkap Iptu Marsono Kapolsek Jatinegara.

Baca Juga: Kalender Jawa Januari 2024: Lengkap dengan Weton, Hari dan Pasaran

Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat jadi dengan adanya sosialisasi di harapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong.

"Kendaraan yang memakai knalpot brong ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing dapat sanksi pidana atau denda sesuai undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi syarat." Ungkap Iptu Marsono

Masyarakatpun memahami apa yang di sosialisasikan dari Polsek Jatinegara terkait penggunaan knalpot brong.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wartanasional.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler