Namun pihak pengembang tak kunjung memberi kejelasan uang sekitar Rp 525 juta yang dijanjikan dikembalikan kepada dirinya. Sehingga wanita asal Surabaya itu berharap laporannya segera ada kejelasan.
Amelia beberapa kali mencoba menyelesaikan kerugian yang dia alami melalui jalur kekeluargaan. Namun pihak pengembang terkesan menghindar.
Merasa buntu, dia berharap laporan ke polisi menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahannya.
‘’Telepon dan pesan saya juga tidak pernah dibalas (pihak pengembang Ahsana),” ungkap dia.
Sementara itu, Wahyuni selaku kuasa hukum dari Amelia Fatmawati menambahkan, kedatangannya bersama kliennya ke Polres Tuban untuk mempertanyakan proses pelaporannya.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
‘’Selama hampir satu bulan, saya dan klien saya tidak menerima informasi lanjutan dari tim penyidik,” terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?