NARASIBARU.COM - Sepanjang 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberi sanksi kepada belasan ASN di lingkup Pemprov Banten.
Para ASN tersebut dikenakan sanksi lantaran kedapatan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana yang berdasarkan catatannya, terdapat belasan pelanggaran ASN di sepanjang tahun 2023.
Baca Juga: Inflasi Tak Kunjung Stabil, Banten Sekarang Berpotensi Dilanda Defisit Beras
Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang terjadi bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
Menurutnya, pengawasan akan disiplin pegawai bukan hanya dilakukan oleh BKD saja, melainkan juga peran serta Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) sebagai atasan langsung di instansi.
"Sepanjang 2023 itu ada 11 atau 12 pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat," kata Nana kepada NARASIBARU.COM, Senin 15 Januari 2024.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?