Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polsek Pontianak selatan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan ditempat lain,dan barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan pelaku berupa 2 (Dua) Buah Cincin Emas, 1 (Satu) Buah Gelang Emas , 1 (Satu) Buah Buah Kalung Emas dan 1 (Satu) Buah Mata Cincin.
Baca Juga: Ngopi Bareng Warga, Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Seluruh Rangkaian Pemilu 2024
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Dumaria.(LAN)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianaknews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?