Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

- Jumat, 19 Januari 2024 | 17:30 WIB
Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polsek Pontianak selatan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan ditempat lain,dan barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan pelaku  berupa 2 (Dua) Buah Cincin Emas, 1 (Satu) Buah Gelang Emas , 1 (Satu) Buah Buah Kalung Emas dan 1 (Satu) Buah Mata Cincin.

 Baca Juga: Ngopi Bareng Warga, Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Seluruh Rangkaian Pemilu 2024

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Dumaria.(LAN)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianaknews.com


Halaman:

Komentar