Ditlantas Polda Sumsel Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 00:00 WIB
Ditlantas Polda Sumsel Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong

NARASIBARU.COM - Ditlantas Polda Sumsel menggelar deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong bertempat di Mako Ditlantas Polda Sumsel jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat (19/1/2024).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong untuk mewujudkan Sumsel  bebas knalpot brong.

"Kita laksanakan kegiatan ini. Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini terlihat lebih parah. Makanya kita deklarasi bersama," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Negatif Knalpot Brong: Kontroversi Suara Bising yang Mengejutkan

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan kembali sosialisasi larangan knalpot brong.

"Kita menegaskan kembali  UU Nomor 22 Tahun 2009, dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Juga diatur juga pada  pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong. Sebagaimana pasal 285 bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000," bebernya.

Selain itu,sambung dia, dalam Peraturan Kementrian LHK pasal 56 Tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Knalpot Brong


Pratama menjelaskan, menjelang pemilu tanggal 14 Februari,  pada tanggal 21 sudah kampanye terbuka.


Halaman:

Komentar