NARASIBARU.COM - Ditlantas Polda Sumsel menggelar deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong bertempat di Mako Ditlantas Polda Sumsel jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat (19/1/2024).
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong untuk mewujudkan Sumsel bebas knalpot brong.
"Kita laksanakan kegiatan ini. Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini terlihat lebih parah. Makanya kita deklarasi bersama," ujarnya.
Baca Juga: Dampak Negatif Knalpot Brong: Kontroversi Suara Bising yang Mengejutkan
Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan kembali sosialisasi larangan knalpot brong.
"Kita menegaskan kembali UU Nomor 22 Tahun 2009, dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Juga diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong. Sebagaimana pasal 285 bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000," bebernya.
Selain itu,sambung dia, dalam Peraturan Kementrian LHK pasal 56 Tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Knalpot Brong
Pratama menjelaskan, menjelang pemilu tanggal 14 Februari, pada tanggal 21 sudah kampanye terbuka.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?