LIHATJAMBI - Penyelesaian konflik masyarakat dengan anak perusahaan PTPN VI, Unit PT Bukit Kausar dengan 7 kelompok Tani di 7 Desa yang terdampak Izin HGU perusahaan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Penyelesaian konflik dengan Fasilitas Pembangunan Kebun sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ini, juga akan difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Tanjung Jabung Barat.
Dari hasil notulen rapat pada hari Kamis (18/1) lalu, hasil kesepakatan menyebutkan bahwa pihak Pemkab Tanjab Barat akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait persiapan data calon penerima fasilitasi pembangunan Kebun sekitar PT. Bukit Kausar dan pembentukan tim 9 (sembilan) yang bertugas melakukan verifikasi data paling lambat diserahkan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria
Data calon penerima ini, akan diserahkan kepada camat kemudian oleh camat disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk kemudian di tetapkan dalam surat keputusan (SK) oleh Bupati melalui Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat.
Konflik belum selesai, namun api kisruh mulai muncul di salah satu Desa yaitu Desa Penyabungan Kecamatan Merlung.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?