Kades Ganti Pengurus Poktan Desa Penyabungan yang Sah, Pengurus Akan Laporkan ke Pihak Hukum

- Senin, 22 Januari 2024 | 07:00 WIB
Kades Ganti Pengurus Poktan Desa Penyabungan yang Sah, Pengurus Akan Laporkan ke Pihak Hukum

LIHATJAMBI - Penyelesaian konflik masyarakat dengan anak perusahaan PTPN VI, Unit PT Bukit Kausar dengan 7 kelompok Tani di 7 Desa yang terdampak Izin HGU perusahaan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Penyelesaian konflik dengan Fasilitas Pembangunan Kebun sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ini, juga akan difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Tanjung Jabung Barat. 

Dari hasil notulen rapat pada hari Kamis (18/1) lalu, hasil kesepakatan menyebutkan bahwa pihak Pemkab Tanjab Barat akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait persiapan data calon penerima fasilitasi pembangunan Kebun sekitar PT. Bukit Kausar dan pembentukan tim 9 (sembilan) yang bertugas melakukan verifikasi data paling lambat diserahkan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria

Data calon penerima ini, akan diserahkan kepada camat kemudian oleh camat disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk kemudian di tetapkan dalam surat keputusan (SK) oleh Bupati melalui Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat. 

Konflik belum selesai, namun api kisruh mulai muncul di salah satu Desa yaitu Desa Penyabungan Kecamatan Merlung.


Halaman:

Komentar