Tulungagung, NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung memetakan adanya ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan APK.
Diketahui, pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 yang paling sering dilakukan yakni pelanggaran perbup, seperti dipaku pada pohon.
Saat ini, Bawaslu Tulungagung sudah melakukan pemetaan terhadap APK Pemilu 2024 yang dianggap melanggar aturan.
Pemetaan tersebut dilakukan bersama tiga tim khusus untuk melakukan pendataan terhadap setiap APK yang melanggar aturan.
Baca Juga: Terkait Rekrutmen CPNS Tahun 2024, BKD Kabupaten Kediri Tunggu Kebijakan Pusat
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq mengatakan, selama seminggu terakhir, pihaknya mendapati total ada sebanyak 2.200 APK Pemilu 2024 yang kedapatan melanggar aturan.
Kendati demikian, pihaknya menyebut jika proses penyisiran itu masih belum mencapai 100 persen lantaran adanya beberapa wilayah yang belum terjangkau.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?