"Kemarin penyisiran masih di wilayah perkotaan dan beberapa kecamatan saja, jadi masih 70 persen dan masih ada wilayah yang belum terjangkau, karena kami juga kekurangan peronel dan terbatasnya waktu," kata Muh Syafiq, Senin (22/1/2023).
Terkait pelanggaran yang dilakukan, jelas Syafiq, mayoritas pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Di antaranya seperti dipaku pada pohon hingga dipasang diluar lokasi yang sudah ditentutkan.
Sedangkan untuk jenisnya sendiri, dari ribuan APK Pemilu 2024 tersebut jenisnya juga beragam, mulai dari APK yang dipasang oleh calon anggota DPRD Tulungagung, DPRD Jatim, DPR RI, DPD sampai calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Padati Jalan, Antusias Sambut Prabowo-Gibran
Pihaknya menduga, jika pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.
"Seperti beberapa waktu lalu adanya APK yang jatuh dan mengenai kabel listrik, itu timsesnya kami datangi katanya bukan mereka yang memasang. Bisa jadi pemasangan dilakukan oleh orang yang tidak paham aturan," jelasnya.
Disinggung soal respon Bawaslu Tulungagung sendiri, Syafiq mengungkapkan jika dalam waktu dekat, pihaknya bersama Panwascam dan Satpol PP Tulungagung bakal melakukan penertiban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?