Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro mengatakan tugas Pengawas TPS, nantinya akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 23 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
"Jadi mereka akan dibubarkan 7 hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," katanya beberapa waktu lalu. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alifnews.id
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?