JAKARTADAILY.ID – Polres Pemalang mengamankan seorang wanita berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang dalam kasus pidana penipuan dan atau penggelapan arisan online. Kerugian korban capai Rp872 juta.
Dilansir pmjnews, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara menggelar arisan dan kedua jual beli arisan dengan mengiming-imingi korbanya keuntungan besar.
“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 22 Januari 2024.
“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” lanjutnya.
Ditambahkan Yovan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?