Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB
Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia

LIHATJAMBI - Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan Di Rsud Mattaher Dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia.

Korban Kecelakaan atas nama Maizar Effendi mengalami kecelakaan tabrak lari lawan mobil saat mengendarai di Jalan H Adam Malik Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Korban dirawat di RSUD Mattaher dan meninggal dunia dalam perawatan , hak santunan meningfgal dunia disampaikan kepada ahli waris hari Senin, 22/1/2024.

Baca Juga: Kunjungi Sritex, Gibran Ingin Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Untuk Permudah Industri

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya Kejadian kecelakaan pengendara motor mengalami kecelakaan lawan mobil dan pihak mobil lari terjamin oleh UU nomor 34 Tahun 1964.

"Jasa Raharja pasti menerbitkan surat jaminan biaya rawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, namun memastikan kejadian kecelakaan telah terbit laporan polisnya dan dilakukan survei keabsahan kasus tabrak larinya," ujarnya. 


Halaman:

Komentar