LIHATJAMBI - Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan Di Rsud Mattaher Dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia.
Korban Kecelakaan atas nama Maizar Effendi mengalami kecelakaan tabrak lari lawan mobil saat mengendarai di Jalan H Adam Malik Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Korban dirawat di RSUD Mattaher dan meninggal dunia dalam perawatan , hak santunan meningfgal dunia disampaikan kepada ahli waris hari Senin, 22/1/2024.
Baca Juga: Kunjungi Sritex, Gibran Ingin Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Untuk Permudah Industri
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya Kejadian kecelakaan pengendara motor mengalami kecelakaan lawan mobil dan pihak mobil lari terjamin oleh UU nomor 34 Tahun 1964.
"Jasa Raharja pasti menerbitkan surat jaminan biaya rawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, namun memastikan kejadian kecelakaan telah terbit laporan polisnya dan dilakukan survei keabsahan kasus tabrak larinya," ujarnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?