KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:00 WIB
KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

BLITAR NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mensosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 kepada puluhan wartawan, bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, Rabu (24/1/2024).

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Baha Udin mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media khususnya berkaitan dengan dimulainya tahapan kampanye iklan di media massa," ujar Baha.

Dikatakannya, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari - 10 Februari atau berlangsung selama 21 hari. 

"Perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024," ungkapnya.

Pihaknya berharap, tidak ada hal yang melanggar dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa dalam bentuk iklan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing, Begini Cara Tersangka Habisi Korban

Baca Juga: Tangis Bayi Perempuan Ini Bangunkan Warga Srengat Blitar, Ditemukan Tergeletak Tanpa Alas Apapun


Halaman:

Komentar