KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:00 WIB
KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

Baca Juga: Pemilu Sudah Dekat, KPU Trenggalek Petakan Penyaluran Logistik

Baha menilai, peran jurnalis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki andil yang cukup besar.

Media tidak hanya sebatas memberitakan jalannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 namun berperan dalam mengawal jalannya tahapan kampanye, khususnya di media massa.

"Kami harapkan jangan sampai ada hal-hal yang melanggar ketentuan terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan," kata dia lagi.

Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

"Kontennya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu," ujarnya.

Baha menambahkan, media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co


Halaman:

Komentar