Kades Di Kabupaten Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 03:30 WIB
Kades Di Kabupaten Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

ERAPOS ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selama empat dari dari tanggal 23-26 Januari 2024 bertempat di Aula Diklat Praja, menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,

Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Budi Santosa, Selasa (23/01/2024), mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN adalah untuk meningkatkan kepatuhan para kepala desa terhadap pelaporan LHKPN.

"Kepala desa adalah penyelenggara negara sehingga wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. berdasarkan data yang ada, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari para kepala desa memang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan wajib LHKPN yang lainnya", tandas Budi.

Baca Juga: Bupati Kendal: Ada Oknum ASN Yang Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

Sementara itu, Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, kepada para kepala desa menegaskan agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi secara maksimal.


Halaman:

Komentar