Kades Di Kabupaten Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 03:30 WIB
Kades Di Kabupaten Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

"Ketertiban dalam pelaporan LHKPN adalah salah satu usaha dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kades wajib melakukan pelaporan LHKPN", ungkap Awaluddin.

Baca Juga: Udang Beku Jawa Tengah Tembus Pasar Australia

Lebih lanjut, Awaluddin menyampaikan bahwa di masa yang akan datang dapat terwujud Desa Anti Korupsi seperti Desa Maos Lor di Kecamatan Maos.

"Minimal setiap kecamatan ada satu Desa Anti Korupsi", pungkas Awaluddin.

Diketahui, Kabupaten Cilacap terbagi menjadi 24 Kecamatan, 269 Desa, 15 Kelurahan, 2.319 Rukun Warga (RW) dan 10.463 Rukun Tetangga (RT).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler