"Ketertiban dalam pelaporan LHKPN adalah salah satu usaha dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Para kades wajib melakukan pelaporan LHKPN", ungkap Awaluddin.
Baca Juga: Udang Beku Jawa Tengah Tembus Pasar Australia
Lebih lanjut, Awaluddin menyampaikan bahwa di masa yang akan datang dapat terwujud Desa Anti Korupsi seperti Desa Maos Lor di Kecamatan Maos.
"Minimal setiap kecamatan ada satu Desa Anti Korupsi", pungkas Awaluddin.
Diketahui, Kabupaten Cilacap terbagi menjadi 24 Kecamatan, 269 Desa, 15 Kelurahan, 2.319 Rukun Warga (RW) dan 10.463 Rukun Tetangga (RT).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?