NARASIBARU.COM,- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S..H., M.Si berpendapat isu jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun sebenarnya sudah menjadi isu dalam rancangan perubahan undang-undang penyiaran ke depan.
Perubahan diperlukan karena UU Penyiaran dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan dalam waktu yang cukup singkat.
Masalahnya pembahasan RUU Penyiaran meski sudah masuk dalam prolegnas DPR RI, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembahasannya.
Baca Juga: Pengajuan Masa Jabatan KPI Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Didukung Pofesor Hukum Unhas
Dadang menilai Gugatan ke MK adalah salah satu cara yang baik. “Oleh karena itu, upaya judial review ke MK menjadi salah satu cara yang baik untuk menetapkan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya.
Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat,” ucap Dadang Jumat (26/1/2024).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?