Dadang juga menambahkan, penambahan masa jabatan dari 3 tahun ke 5 tahun akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisoner.
“Masa jabatan 5 tahun akan makin optimal jika kinerja para komisioner juga menunjukkan kinerja yang semestinya untuk mewujudkan kepentingan publik atas penyiaran dan mendorong berkembangnya penyiaran nasional yang saat ini perlu mendapat perhatian sejalan disrupsi di era digitalisasi dan artificial intelegence,” ujar Dadang Jumat (26/1/2024).
Selain Dadang, pendapat serupa juga dilontarkan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H.
“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.
Senada dengan Dian, Judha mengungkapkan, dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurutnya jelas, tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?