"Dia mengaku mendapat cara membobol ATM itu belajar dari YouTube," ujarnya.
Ririn menjelaskan modus operandi pelaku, yang pertama kali menarik uang sebesar Rp50 ribu.
Setelah uang keluar, HS menggunakan sebuah pelat besi untuk mengganjal tempat keluar uang. Dengan trik ini, pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp1,2 juta.
"Karena sudah terganjal, di layar ATM tertulis kalimat debit tidak berhasil namun keluar uang, mesin eror, kartu otomatis keluar," terangnya.
Pelaku HS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.
Pihak kepolisian juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya pembobolan ATM yang semakin berkembang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?