Bahwa setiap pelaku usaha, khususnya produk makanan dan miniman wajib memiliki sertifikat halal.
Sebagai mana tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dipertegas kembali dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
‘’Dengan dorongan yang begitu masif (kewajiban memiliki sertifikat halal, Red), sehingga para pelaku UMKM berbondong-bondong mengurus sertifikat halal,’’ katanya.
Juga tidak lepas dari kemudahannya dalam mengurus.
Disampaikan dia, di antara syarat mendapat sertifikat halal yakni, bahan baku yang digunakan dan proses produksi dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha, dan beberapa syarat lain.
‘’Pengurusan sertifikat halal ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Tuban. Diskopumdag hanya mendampingi,’’ jelasnya.
Meski hanya mendampingi, diakui Ninin, lonjakan jumlah pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal ini sempat membuat diskopumdag kewalahan.
Sebab, instansinya hanya memiliki satu pendamping.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?