Riki menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan setiap komisi melalui organisasi kepala desa.
"Kami menginginkan revisi undang-undang yang dituntut Apdesi agar dapat segera diwujudkan."tegasnya.
Apa yang dituntut Apdesi, lanjut Riki bukan hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan seluruh aspek pemerintahan desa termasuk perangkat desa, BPD, dan sebagainya yang perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang.
"Tuntutan yang juga diajukan Apdesi termasuk status perangkat desa yang perlu dipertegas apakah sebagai PNS atau PPPK, serta kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)."ujarnya.
Sementara itu Ketua Apdesi Jawa Barat, Dede Kusdinar berpendapat bahwa dengan pengesahan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dapat mengefisiensi anggaran pemilihan Kepala desa, serta konsiliasi yang dianggapnya tidak tuntas hanya dalam masa jabatan 5 tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?