Blitar, NARASIBARU.COM - Jelang masa tenang, petugas gabungan dari Bawaslu Kota Blitar dan Satpol PP mulai turun jalan. Sejumlah alat peraga kampanye atau APK pun diturunkan karena dianggap melanggar aturan.
Ratusan APK para calon legislatif atau caleg dan partai politik atau parpol itu diturunkan petugas gabungan dari Bawaslu Kota Blitar dan Satpol PP lantaran melanggar sejumlah aturan.
Sebab, ratusan APK dari caleg maupun parpol yang melanggar aturan itu karena dipaku di pohon hingga dipasang di tempat yang seharusnya steril, seperti di tempat fasilitas umum. Sehingga ditertibkan Bawaslu Kota Kediri dan Satpol PP.
"Hari ini kami menertibkan APK. Penertiban dilakukan dengan mengerahkan tim gabungan. Ditertibkan karena melanggar penempatan," ujar Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohammad Nur Aziz, Jumat (2/2/2024).
Sebelum ditertibkan para pemasang atau parpol yang bersangkutan sudah diimbau mencopot sendiri. Karena pemasangannya dinllai menyalahi aturan.
Apalagi tak lama ada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari. Usai briefing petugas gabungan menyebar ke tiga kecamatan.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?