MEDAN-NARASIBARU.COM- Awal bulan Februari tahun 2024, Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B menggelar Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, dalam kaitan ini Pemerintah Kota Medan dapat membentuk komite Penyandang Disabilitas.
Wong Chun Sen yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan menyampaikan hal itu saat pelaksanaan Sosperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Jalan Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (3/2/2024).
"Pemerintah bertangungjawab dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan terhadap para penyandang Disabilitas," katanya.
Dimana, lanjut Wong pada bab III Perda Nomor 2 Tahun 2024 Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain: hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, ke wirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak asebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
"Untuk pendidikan, pasal 30 dia ayat 4, pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang Disabilitas bersekolah disekolah yang dekat tempat tinggalnya. Ayat 6, pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan," kata Wong yang juga Ketua Permabudhi Sumut.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?