Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 23:00 WIB
Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Selanjutnya Wong mengatakan, pada paragraf 9 Kesejahteraan Sosial pasal 71, pemerintah Daerah wajib melakukan penyelengaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial.

"Perda No.2 Tahun 2024 terdiri atas VI Bab dan 147 pasal, dan ditandatangi oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution," paparnya.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari menjelaskan untuk di UPT Puskesmas sudah melakukan pelayanan penyediaan akses disabilitas dan lanjut usia. Tujuannya adalah agar penyandang disabilitas dan lansia menjadi prioritas dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas.

"Bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat mampu mengakses pelayanan kesehatan tersebut, kami sudah mempunyai tim untuk melakukan kunjungan home fisik yang diberi nama perawatan kesehatan masyarakat. Disana bersama dokter kami langsung mengunjungi penyandang disabilitas dan lansia yang butuh pelayanan kesehatan langsung di rumah mereka," kata Sri.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja pada kesempatan itu mengakui telah memiliki Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk layanan bagi disabilitas. Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id


Halaman:

Komentar