Berjuang Mempertahankan Tanah Adat, Ketua Adat Dolok Parmonangan Diculik Polisi Berpakaian Preman

- Minggu, 24 Maret 2024 | 23:45 WIB
Berjuang Mempertahankan Tanah Adat, Ketua Adat Dolok Parmonangan Diculik Polisi Berpakaian Preman


"Sorbatua tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan konsesi PT TPL," kata Hadi.


Penyidik Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua sebanyak dua kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan panggilan 

kedua Nomor: S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.


"Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan jelas. Pada 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbatua di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepadanya," kata Hadi.


Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik Sorbatua menolak dan istrinya menghalangi. Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan, istri terduga menghalangi dengan mengatakan: naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli atau mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli.


Penyidik tetap mengamankan Sorbatua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.


"Ditahan sampai 20 hari ke depan..." kata Hadi.


Sumber: tempo

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler