Hampir enam jam warga Nagori Pondokbulu, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun itu, hilang tanpa kabar. Keluarganya resah dan sibuk mencari ke mana-mana. Akhirnya, diketahui kalau Sorbatua ditangkap personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut. Tak ada surat penangkapan dan informasi yang jelas tentang apa yang dilakukannya.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak menduga, kriminalisasi yang dialami Sorbatua adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan mempertahankan tanah adatnya dari rampasan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Intimidasi dilakukan perusahaan melalui polisi. Padahal, Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya sudah menduduki wilayah sejak ratusan tahun lalu.
"Masyarakat adat Dolok Parmonangan bukan pelaku kriminal dan penjahat. Meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Kami mendesak Polda Sumut segera membebaskannya. Cabut izin dan tutup PT TPL karena menyengsarakan masyarakat adat Batak," kata Biro Advokasi AMAN Tano Batak Doni Munte dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 22 Maret 2024.
Besoknya, Sabtu siang, massa Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL berdemontrasi ke Mapolda Sumut. Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran dalam orasinya kembali meminta Polda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan. Menurutnya, polisi tidak prosedural
melakukan penangkapan karena tidak ada surat penangkapan.
“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa polisi tanpa surat apapun. Kami akan melawan. Kami curiga penangkapan ini pesanan karena Sorbatua Siallagan menentang TPL,” kata Jhontoni.
Setahun belakangan, Sorbatua selalu memimpin masyarakat mempertahankan wilayah adat yang secara sepihak diklaim masuk konsesi PT TPL. Dia mengelola tanah dan menjaga dari caplokan korporasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023. Pelapornya adalah Litigation Officer PT TPL Reza Adrian.
Tudingannya pengerusakan, penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan PT TPL oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki dan membakar kawasan hutan secara ilegal. Menguasai lahan dengan membangun lima pondok dan menanaminya dengan ubi, jahe, cabai, jagung dan tanaman lainnya. Luas lahan yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektar, sesuai peta klaim areal perusahaan.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?