Polda Malut Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

- Selasa, 02 April 2024 | 17:30 WIB
Polda Malut Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Karena sudah melakukan aktivitas, warga kemudian menuntut wilayah itu harus dibayar oleh WKM. Dia bilang kedua belah pihak baik warga maupun perusaahan telah menyepakati kesepakatan pada 7 Oktober 2021.


“Kesepakatan itu langsung dimediasi dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Haltim, namun setelah kesepakatan itu hingga tahun 2023 tidak ada realisasi sehingga warga datang mempertanyakan hal tsb ke pihak WKM pada tgl 17 Nov 2023 dan mereka di janjikan 1 minggu kemudian akan diberikan jawaban ternyata 4 hari kemudian mereka menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Malut atas laporan WKM,” ungkapnya.


Rifo Bubala, Warga Jikomoi sempat menunjukan bukti kesepakatan yang terlampir dalam berita acara rapat antara perwakilan masyarakat desa Loleba, Waijoi dan Jikomoi dengan Manajemen PT Wana Kencana Mineral dan PT Format Teknik Mandiri, pada Kamis 7 Oktober 2021 di Aula Kantor camat, Wasile Selatan.


Dalam surat tersebut tertulis dua poin kesepakatan bersama antara PT WKM dan perwakilan masyarakat antara lain: PT WKM akan segera melakukan kegiatan penambangan dan barging ore/pengapalan di areal 7,8 Ha pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, untuk itu PT WKM/PT. FTM akan membayar sisa dana kompensasi sebesar Rp.75 juta selambat-lambatnya 30 hari setelah dilakukan kegiatan penambangan.


Dan poin kedua adalah, sebelum dilakukan kegiatan penambangan, di luar areal 7,8 Ha, PT WKM bersama perwakilan masyarakat Desa Loleba, Waijoi, dan Jikomoi harus melakukan pembicaraan secara tuntas hal-hal yang berkaitan dengan dana kompensasi lahan dan tanam tumbuh, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.


“Dalam surat ini ditandatangi oleh Kepala Teknik Tambang PT WKM: Adityawarman, Humas PT FTM: Hammid Muhammad, Pejabat Kepala Desa Loleba: Arifin Lanasiri, Kepala BPD Loleba: Dikson Deni, Kepala Desa Jikomoi: Anis Canu, Ketua Tim 11 Desa Loleba: Amos Werimon, Penjabat Kepala Desa Waijoi: Nikanor Jawali, Kepala BPD Jikomoi: Bernad Komo Komo, Ketua Tim 10 Desa Jikomoi-Waijoi: Septon Djojong, Ketua BPD Waijoi: Salmon Poroco, serta Ketua Tim 18 Desa Waijoi-Jikomoi: Zet Flory,” kata warga Jikomoi ini, merinci peserta yang hadir dalam rapat kesepakatan tersebut.


Menurut mereka dampak akibat ekpansi tambang nikel, lahan-lahan milik masyarakat adat banyak yang tergusur tanpa melalui proses ganti rugi. Biasanya mereka yang melakukan perlawanan dan memprotes diintimidasi maupun dilaporkan pihak Perusahaan. 


Sumber: tempo

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar