Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan



NARASIBARU.COM  - Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024. 


Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI akan memiliki nominal tunjangan uang makan pada tahun depan.


Besaran tunjangan uang makan untuk pegawai ASN atau PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sehingga besarnya tunjangan uang makan ini akan bervariasi setiap bulannya. Berikut adalah standar satuan biaya uang makan untuk pegawai ASN berdasarkan golongan:



Halaman:

Komentar

Terpopuler