Golongan I dan II: Rp. 35.000
Golongan III: Rp. 37.000
Golongan IV: Rp. 41.000
Sementara itu, tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI akan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI adalah sebesar Rp. 60.000.
Namun, jika terdapat perubahan ketentuan dalam perjanjian terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbeda dengan ketentuan standar biaya uang makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka standar biaya ini akan mengikuti hasil perjanjian terbaru tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025