Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan

Golongan I dan II: Rp. 35.000

Golongan III: Rp. 37.000

Golongan IV: Rp. 41.000

Sementara itu, tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI akan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan. Standar tunjangan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI adalah sebesar Rp. 60.000.



Namun, jika terdapat perubahan ketentuan dalam perjanjian terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbeda dengan ketentuan standar biaya uang makan bagi pegawai ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri atau TNI yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, maka standar biaya ini akan mengikuti hasil perjanjian terbaru tersebut.


Sumber: suara


Halaman:

Komentar