Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Bawa Ijazah Asli

- Rabu, 23 Juli 2025 | 12:00 WIB
Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Bawa Ijazah Asli




NARASIBARU.COM  - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Mapolresta Solo, Jawa Tengah, dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya soal dugaan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).

Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 1568 AZC.

Eks Wali Kota Solo ini hadir dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, Jokowi hadir ke Polresta Solo dengan membawa ijazah aslinya.


"Bapak Jokowi hadir memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik, jadi seperti kita lihat tadi, bapak masuk bersama dengan tim, kami juga mendampingi."

"Dan dalam hal ini bapak juga membawa dokumen-dokumen, termasuk ijazah asli Bapak yang nanti akan diserahkan, akan disampaikan kepada penyidik, dan tergantung penyidik nanti apakah akan menggunakan dan atau melakukan penyitaan, " tutur Firmanto.

Menurutnya, Jokowi akan senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati proses yang berjalan.

"Jadi tentu Bapak secara konsisten terus akan mengikuti proses hukum dan akan menghargai semua proses yang terjadi. Hari ini dapat kita lihat penjadwalan Bapak untuk diminta keterangan dilakukan di Polresta Solo," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, Jokowi hadir dengan mengenakan setelan khasnya, kemeja putih polos panjang dan celana hitam.


Setidaknya ada lima pengacara yang mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan kali ini, termasuk Yakup Hasibuan.

Berbeda dengan pengacara lain, Yakup Hasibuan berada di dalam mobil yang sama dengan Jokowi saat datang ke Mapolresta Solo.


Bekas Gubernur Jakarta itu turun dari mobil yang ditumpanginya tepat di depan Lobi Mapolresta Solo.


Sembari berjalan menuju ke dalam gedung Mapolresta Solo, Jokowi sempat menyapa awak media yang telah menanti di depan lobi.

"Selamat pagi," ujar Jokowi sembari memasuki Mapolresta Solo.


Jokowi lantas menuju lantai 2 gedung utama, di salah satu ruangan yang disediakan pihak Polresta Solo sebagai tempat penyidik melakukan pemeriksaan.

Ini merupakan kali kedua Jokowi memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait aduannya mengenai dugaan pencemaran nama baik. 

Jokowi Minta Penjadwalan Ulang

Sebelumnya, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya adalah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Sejatinya, Jokowi diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu, tetapi dirinya tidak bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan. 

"Benar minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," terang kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Rivai menuturkan permintaan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu. 

Menurutnya, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

"Pertama menunggu approval dokter atau kedua Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya masih belum memeroleh jawaban dari penyidik atas permintaan itu.


"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," urai Rivai.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Dari enam laporan polisi, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. 

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. 

Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Sementara itu, untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. 

Adapun dua laporan lainnya, keterangan terakhir pihak kepolisian telah dicabut oleh pihak pelapor

Sumber: Tribunnews 

Komentar