"Hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT PT Indobuildco, Hamdan Zulfa, mengungkap alasan mengapa pengosongan tidak kunjung dilakukan.
Menurut penuturan Hamdan, pengosongan itu bertentangan dengan standar hukum acara karena tidak ada surat perintah yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
Mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2001, Hamdan mengatakan bahwa hak guna bangunan masih dipegang oleh PT Indobuildco.
PT Indobuildco disebut Hamdan telah mengirimkan surat perpanjangan hak guna bangunan atas usaha Hotel Sultan sejak 2 tahun yang lalu sehingga mereka belum melakukan pengosongan sampai hari ini.
Hamdan juga merasa aneh dengan keputusan pemasangan spandung tersebut. Pasalnya, dua hari yang lalu dirinya baru menggelar diskusi dengan pihak kuasa hukum PPK GBK dan mencapai hasil positif.
Menurut Hamdan, jika PPK GBK benar-benar melakukan pemasangan spanduk, maka itu bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang