Karena itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkannya untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu. Tujuannya, untuk melindungi melindungi industri dalam negeri, e-commerce, UMKM dan konsumen. Cara yang dipilih pemerintah adalah memisahkan platform media sosial dan e-commerce.
Walhasil, layanan TikTok Shop ditutup dan TikTok hanya dibolehkan menyediakan layanan media sosial. Terlebih, Teten berujar TikTok telah melanggar aturan karena sebagai kantor perwakilan, layanan itu tidak boleh berjualan dan hanya boleh menyediakan layanan promosi " Ini sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan itu yang kami protes, akhirnya ditutup," kata dia.
Teten pun menegaskan pelarangan TikTok Shop agar setiap e-commerce memiliki playing field yang sama, sehingga dapat bersaing dengan sehat. Kendati demikian, ia mengatakan TikTok Shop boleh saja kembali beroperasi asalkan memiliki badan hukum Indonesia dan mendapatkan lisensi karena ini termasuk bisnis yang berisiko.
Sumber: tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang