Karena itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkannya untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu. Tujuannya, untuk melindungi melindungi industri dalam negeri, e-commerce, UMKM dan konsumen. Cara yang dipilih pemerintah adalah memisahkan platform media sosial dan e-commerce.
Walhasil, layanan TikTok Shop ditutup dan TikTok hanya dibolehkan menyediakan layanan media sosial. Terlebih, Teten berujar TikTok telah melanggar aturan karena sebagai kantor perwakilan, layanan itu tidak boleh berjualan dan hanya boleh menyediakan layanan promosi " Ini sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan itu yang kami protes, akhirnya ditutup," kata dia.
Teten pun menegaskan pelarangan TikTok Shop agar setiap e-commerce memiliki playing field yang sama, sehingga dapat bersaing dengan sehat. Kendati demikian, ia mengatakan TikTok Shop boleh saja kembali beroperasi asalkan memiliki badan hukum Indonesia dan mendapatkan lisensi karena ini termasuk bisnis yang berisiko.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara