Menyikapi perkembangan isu boikot atas informasi daftar merek produk-produk yang diduga terkait dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial, Kadin Indonesia merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda.
Dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat (17/11) lalu, MUI menegaskan tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.
MUI juga mengaku tidak memiliki kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Yukki menyatakan dengan tegas bahwa produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.
Kadin Indonesia menyerukan agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar.
Kadin mengajak para masyarakat supaya tidak mudah mencerna pemberitaan hoaks yang tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak pada ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara