Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:30 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Debat Cawapres Pepesan Kosong, Catat Tanggalnya!

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, terang Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Pengacara LGBTQ Kendall Stephens Ditangkap Perkosa 2 Anak Laki-laki Berusia 13 Tahun

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmassa.id


Halaman:

Komentar