Daftar Harga Terbaru Rokok per 1 Januari 2024 Mulai dari Jenis Kretek Hingga Cerutu

- Rabu, 20 Desember 2023 | 10:00 WIB
Daftar Harga Terbaru Rokok per 1 Januari 2024 Mulai dari Jenis Kretek Hingga Cerutu

NARASIBARU.COM-Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024.

Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, dipastikan harga rokok bakal naik pada tahun depan.

Untuk rokok elektronik, kenaikan harganya rata-rata sebesar 15 persen.

Baca Juga: Pengguna KRL Wajib Tahu! Ada Penyesuaian Jalur di Stasiun Manggarai Mulai Hari ini, Begini Perubahannya

Sedangkan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata naik sebesar 6 persen.

Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.


Halaman:

Komentar