NARASIBARU.COM-Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024.
Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, dipastikan harga rokok bakal naik pada tahun depan.
Untuk rokok elektronik, kenaikan harganya rata-rata sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata naik sebesar 6 persen.
Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara