NARASIBARU.COM-Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024.
Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, dipastikan harga rokok bakal naik pada tahun depan.
Untuk rokok elektronik, kenaikan harganya rata-rata sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata naik sebesar 6 persen.
Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Untuk lebih jelasnya, simak rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai 1 Januari 2024:
Baca Juga: Orasi Singkat Aja Pake Catatan Kertas sebagai Contekan, Said Didu Kritik Pedas Gibran Rakabuming
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, dari sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, dari sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
MIRIS! 10 Tahun Dipimpin, Bank Dunia Mencatat Warisan Terbesar Era Jokowi: 172 Juta Orang Indonesia Hidup Miskin
Tuai Pro Kontra! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Program Sumbat Sperma Suami Jadi Syarat Penerima Bansos
Yayasan yang Garap Proyek Makan Bergizi Gratis Dikuasai Keluarga dan Pendukung Prabowo
BKPM Ungkap Adanya Investasi yang Meleset Rp1.500 Triliun di Akhir Pemerintahan Jokowi