NARASIBARU.COM-Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024.
Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, dipastikan harga rokok bakal naik pada tahun depan.
Untuk rokok elektronik, kenaikan harganya rata-rata sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata naik sebesar 6 persen.
Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Untuk lebih jelasnya, simak rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai 1 Januari 2024:
Baca Juga: Orasi Singkat Aja Pake Catatan Kertas sebagai Contekan, Said Didu Kritik Pedas Gibran Rakabuming
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, dari sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, dari sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Lot Forex: Apa Itu dan Apa Perannya Dalam Trading Forex?
Klaim Terbaru Sri Mulyani: Kemiskinan Turun, Kesejahteraan Warga RI Meningkat!
Data Kemiskinan BPS Lebih Kecil dari Bank Dunia, Manipulasi?
Rp11,30 Triliun Dana Asing Kabur dari Indonesia Pekan Ini