Untuk lebih jelasnya, simak rincian perhitungan kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya mulai 1 Januari 2024:
Baca Juga: Orasi Singkat Aja Pake Catatan Kertas sebagai Contekan, Said Didu Kritik Pedas Gibran Rakabuming
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, dari sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, dari sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara