SINAR JABAR - Jasa Tirta II mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 sebagai salah satu Badan Publik dengan Predikat Informatif pada Selasa, 19 Januari 2023 di Istana Wakil Presiden.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dan diterima langsung oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Jasa Tirta II, Indriani Widiastuti.
Penghargaan yang berhasil diraih ini membuktikan bahwa Jasa Tirta II dapat mempertahankan predikat Informatif selama 3 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Bandung Akan Kembali Lakukan Vaksinasi
Adapun Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam kategori pemeringkatan keterbukaan informasi publik badan publik.
Penghargaan Informatif diberikan setelah Jasa Tirta II dan badan publik lainnya melewati serangkaian proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2023 oleh Komisi Informasi Pusat.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara