NARASIBARU.COM, - Dalam kurun waktu satu tahun 2023 ini, Polres Probolinggo memberhentikan dua personil dengan todak hormat (PTDH). Diketahui dua anggota tersebut berpangkat Brigpol, dan salah satunya karena terjerat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardanah mengatakan, ‘punishment’ atau hukuman terhadap dua bintara tersebut terhitung sejak tanggal 30 November 2023 kemarin.
“Keduanya ini melanggar kode etik profesi Polri, melakukan disersi selama 30 hari berturut – turut, dan Brigpol Zainuri ini juga kedapatan menyalahgunakan narkotika,” terangnya, pada jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga