Bhima melanjutkan, pihak swasta pun dapat berperan dalam pendanaan ekonomi hijau.
Pelaku jasa perbankan dapat mengalihkan porsi kredit perbankan di sektor pertambangan, penggalian dan migas ke sektor industri berkelanjutan.
Sementara itu, perusahaan di pasar modal pun dapat mengoptimalkan dana publik di pasar modal untuk mendorong pembiayaan ekonomi hijau melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Baca: Ekonomi hijau justru janjikan pendapatan yang lebih besar lagi berkelanjutan
Hasil studi yang dilakukan CELIOS dan Greenpeace Indonesia ini juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk berbagai kementerian dan instansi untuk dapat mengimplementasi transisi ke ekonomi hijau.
Salah satunya adalah dengan menyusun APBN Hijau, memberikan paket kebijakan stimulus ekonomi hijau, debt cancelation serta implementasi loss and damage fund.
Stimulus ekonomi hijau antara lain dengan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang telah menggunakan energi hijau dan ramah lingkungan dalam produksinya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang