SINAR HARAPAN - Aparat Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 144 kilogram.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.
"Keduanya merupakan pasangan suami istri. Perannya sebagai kurir pengedar sabu-sabu," katanya saat konferensi pers di Halaman Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 20 Desember 2023.
Baca Juga: MKMK Permanen Disiapkan untuk Menghadapi Perselihan Hasil Pemilihan Umum
Pasangan suami istri yang terdata sebagai warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap saat menginap di Great Diponegoro Hotel Surabaya ketika sedang melakukan pengiriman sebagian dari sabu-sabu tersebut pada 14 Desember 2023.
Irjen Imam mengungkapkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pasangan suami istri tersebut berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 144,016 kilogram yang diamankan dari dua tempat, yaitu di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Ini hasil penindakan selama dua hari, yaitu tanggal 14-15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda. Jadi pengembangan penyelidikannya cukup jauh, yaitu dari Kota Surabaya sampai ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," paparnya.
Baca Juga: Dewas KPK Hadirkan SYL dalam Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh